Ekonomi

SUMU Desak Pembatalan Kenaikan PPN, Usulkan Kebijakan Afirmatif untuk Dukung UMKM

BerlianTimes.ID, Jakarta – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 menuai kritik dari Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU). Kebijakan tersebut dipandang akan semakin membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Sekretaris Jenderal SUMU, Ghufron Mustaqim, menyampaikan keprihatinannya atas rencana kebijakan tersebut dan meminta agar keputusan ini dibatalkan. Jika pembatalan tidak memungkinkan, SUMU mendesak pemerintah untuk memperkenalkan kebijakan afirmatif yang dapat mendukung daya saing UMKM di tengah potensi kenaikan PPN.

Ghufron menekankan bahwa UMKM adalah sektor vital yang membutuhkan perhatian ekstra agar tetap bertumbuh dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Dalam hal ini, SUMU mengusulkan tiga paket kebijakan afirmasi yang diharapkan dapat membantu UMKM dalam menghadapi tantangan tersebut.

Tiga Usulan SUMU untuk Penguatan UMKM

  1. Peningkatan Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    SUMU mengusulkan agar ambang batas untuk pengusaha yang wajib menjadi PKP dinaikkan dari pendapatan tahunan sebesar Rp 4,8 miliar menjadi Rp 15 miliar. Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat ini belum diperbarui sejak 2013, sehingga perlu penyesuaian dengan kondisi ekonomi terkini. Kenaikan ambang batas ini diharapkan dapat mengurangi beban UMKM yang selama ini terpaksa menjadi PKP meski omset mereka masih terbatas.
  2. Penyesuaian Kredit Usaha Rakyat (KUR)
    Untuk mendukung transformasi UMKM dari usaha mikro dan kecil menuju usaha menengah, SUMU mengusulkan agar nominal batas atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditingkatkan dari Rp 500 juta menjadi Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar per orang. Dengan peningkatan ini, UMKM akan lebih mudah mengakses modal dengan bunga rendah, yang dapat digunakan untuk investasi dalam teknologi, riset, pengembangan SDM, serta peningkatan modal kerja.
  3. Penurunan PPh Badan
    Ghufron juga mengusulkan agar kenaikan PPN diimbangi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22 persen menjadi 20 persen. Dengan penurunan tarif PPh Badan, diharapkan UMKM memiliki neraca yang lebih kuat dan mampu mengembangkan usaha mereka lebih cepat. Pemerintah, kata Ghufron, seharusnya segera mengundangkan kebijakan ini agar sektor usaha dapat merasakan dampaknya.

SUMU percaya bahwa kebijakan peningkatan PPN yang rencananya berlaku mulai Januari 2025 akan memberi dampak signifikan terhadap perekonomian, terutama sektor UMKM. Oleh karena itu, SUMU menekankan pentingnya langkah-langkah konkret yang dapat mendukung keberlanjutan UMKM, salah satunya dengan mengimplementasikan kebijakan afirmatif yang telah diusulkan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button