Satpol PP Kaltim Gelar Sosialisasi Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran 2024

BerlianTimes.ID, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Kebakaran menggelar Sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) Tahun 2024 dengan tema “Padamkan Api, Masyarakat Terlindungi.” Acara yang berlangsung pada Selasa, 19 November 2024, di Hotel Fugo Samarinda ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait kebakaran di Kalimantan Timur.
Acara dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kasatpol PP Provinsi Kalimantan Timur, H. Abdul Muis, yang mewakili Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Munawwar. Selain itu, hadir pula Kepala Bidang Kebakaran Satpol PP Kaltim, Robiana Hastawulan, serta perwakilan dari Pemangku Urusan Kebakaran di Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, H. Abdul Muis menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan berharap agar sosialisasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di Kalimantan Timur. “Semoga dengan kehadiran Bapak/Ibu sekalian, pelayanan pemerintah di bidang kebakaran dapat semakin ditingkatkan,” ujarnya.
Abdul Muis juga menyoroti pentingnya Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) di tingkat provinsi. Menurutnya, meskipun sudah ada upaya dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang diharapkan masih belum tercapai. Salah satu penyebabnya adalah ketidakterwujudnya RISPK yang menjadi pedoman dalam perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki 47 perangkat daerah dengan 2.462 unit bangunan yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Tanpa RISPK yang jelas, perlindungan terhadap bangunan dan masyarakat dari potensi kebakaran belum optimal,” tambah Abdul Muis, merujuk pada data dari Satu Data Kaltim per Juni 2023.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan bahwa setiap daerah di Kalimantan Timur dapat melaksanakan penyusunan RISPK dengan lebih baik. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sistem proteksi kebakaran di provinsi tersebut.
Selain itu, Abdul Muis juga menekankan pentingnya peran serta seluruh pihak terkait, termasuk perangkat daerah, dalam menyusun RISPK yang lebih efektif. Sosialisasi ini menghadirkan tenaga ahli non-konstruksi yang memberikan panduan dan referensi bagi Kabupaten/Kota dalam penyusunan RISPK di masa depan.
Turut hadir dalam acara ini perwakilan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk Pranata Humas Terampil Diskominfo Kaltim, Fitria Ariska, yang mendukung jalannya sosialisasi.