DaerahDPRD PPUPPU

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Kafe Pantai Sipakario, Pemilik Ditangkap

Doc. Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, pada saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan anak dibawah umu

BerlianTimes.ID, Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di kawasan Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Dian Kusnawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan segera dilakukan setelah menerima informasi dari warga. “Kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah mendapat laporan dari masyarakat,” ujar Dian pada Selasa (12/11/2024).

Dalam penyelidikan, polisi menemukan seorang anak perempuan di bawah umur yang sedang bekerja sebagai pemandu lagu di kafe tersebut. Anak tersebut diketahui melayani pengunjung dan bahkan dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol. “Tindakan ini jelas merupakan eksploitasi anak dan pelanggaran hukum yang serius,” tegas Kasat Reskrim.

Sebagai hasil dari pengungkapan ini, pemilik kafe tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian. Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti, seperti nota pembayaran, uang tunai, dan barang bukti lainnya dari lokasi kejadian.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button